- Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Telah melalui lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
- Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
*Mendapatkan biaya hidup/uang saku sebesar Rp 5.700.000,- per semester
*Biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah