Skip to content
Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni
Call: 0341 - 351275
Email: [email protected]
BKA ITSK RS dr. SOEPRAOEN
  • Tentang Kami
    • Sambutan Pimpinan
    • Struktur Organisasi
    • Tim Kerja Kemahasiswaan dan Alumni
  • Layanan
    • Informasi Beasiswa
      • Daftar Beasiswa
      • Awardee Beasiswa
    • Kesehatan dan Konseling
      • Dukungan Kesehatan
      • Layanan Konseling
      • PPKPT
    • Pengembangan Minat Bakat
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
    • Penalaran & Kreativitas Mahasiswa
      • Kedai Ide dan Kreativitas
      • Pekan Kreatifitas Mahasiswa
      • Kalender Kompetisi Mahasiswa
    • Character & Leadership
      • Pembinaan Kerohanian Mahasiswa
      • Pembinaan Budaya dan Bahasa
      • Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Mahasiswa
    • Inkubasi Bisnis dan Kewirausahaan
    • Direktori Prestasi Mahasiswa
      • Berita Prestasi
    • Pembinaan Ormawa
  • Karir & Alumni
    • Penelusuran Alumni (Tracer Study)
    • Pusat Pembinaan Karir
    • AOENlumni Hub
  • Unduh Dokumen
    • Peraturan
    • Surat Dispensasi Perkuliahan
    • Surat Pengajuan Kegiatan Ormawa
    • Surat Tugas
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Rektor
    • Surat Undangan
    • Kuesioner Survey
BKA ITSK RS dr. SOEPRAOEN
  • Tentang Kami
    • Sambutan Pimpinan
    • Struktur Organisasi
    • Tim Kerja Kemahasiswaan dan Alumni
  • Layanan
    • Informasi Beasiswa
      • Daftar Beasiswa
      • Awardee Beasiswa
    • Kesehatan dan Konseling
      • Dukungan Kesehatan
      • Layanan Konseling
      • PPKPT
    • Pengembangan Minat Bakat
      • Unit Kegiatan Mahasiswa
    • Penalaran & Kreativitas Mahasiswa
      • Kedai Ide dan Kreativitas
      • Pekan Kreatifitas Mahasiswa
      • Kalender Kompetisi Mahasiswa
    • Character & Leadership
      • Pembinaan Kerohanian Mahasiswa
      • Pembinaan Budaya dan Bahasa
      • Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Mahasiswa
    • Inkubasi Bisnis dan Kewirausahaan
    • Direktori Prestasi Mahasiswa
      • Berita Prestasi
    • Pembinaan Ormawa
  • Karir & Alumni
    • Penelusuran Alumni (Tracer Study)
    • Pusat Pembinaan Karir
    • AOENlumni Hub
  • Unduh Dokumen
    • Peraturan
    • Surat Dispensasi Perkuliahan
    • Surat Pengajuan Kegiatan Ormawa
    • Surat Tugas
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Rektor
    • Surat Undangan
    • Kuesioner Survey

Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi Institut Teknologi Sains dan Kesehatan RS dr.Soepraoen Kesdam V/Brawijaya


I. Tujuan Program

  1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai kekerasan di perguruan tinggi.
  2. Mencegah terjadinya kekerasan fisik, psikologis, dan seksual di lingkungan kampus.
  3. Memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban kekerasan.
  4. Menangani kasus kekerasan dengan pendekatan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  5. Menciptakan lingkungan akademik yang aman dan inklusif bagi seluruh civitas akademika.

II. Sasaran Program

  1. Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pihak terkait lainnya di lingkungan perguruan tinggi.
  2. Semua civitas akademika yang berpotensi menjadi korban atau pelaku kekerasan.
  3. Pihak manajemen kampus yang memiliki peran dalam pengawasan dan kebijakan.

III. Strategi dan Pendekatan Program

  1. Pendidikan dan Sosialisasi

Tujuan:

Meningkatkan pemahaman tentang kekerasan dan cara pencegahannya.

Kegiatan:

  • Mengadakan seminar, lokakarya, dan diskusi tentang kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikologis, dan seksual.
  • Kampanye anti kekerasan melalui media sosial, poster, dan brosur.
  • Pembentukan kelompok diskusi tentang pengenalan perilaku kekerasan dan hak-hak individu.
  1. Pelatihan Keterampilan Non-Kekerasan

Tujuan:

Mengajarkan cara-cara menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.

Kegiatan:

  • Pelatihan manajemen emosi dan resolusi konflik bagi mahasiswa dan dosen.
  • Kegiatan role play untuk mengembangkan keterampilan komunikasi yang efektif.
  • Penyuluhan tentang perilaku asertif dan cara melaporkan kekerasan.
  1. Pembangunan Kebijakan dan Peraturan

Tujuan:

Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pencegahan kekerasan.

Kegiatan:

  • Mengembangkan dan memperbarui kode etik dan peraturan internal yang menanggapi kekerasan.
  • Membuat mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses oleh semua pihak.
  • Menciptakan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan.
  1. Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Kasus

Tujuan:

Memberikan saluran yang aman untuk melaporkan kasus kekerasan dan menanganinya dengan serius.

Kegiatan:

  • Penyediaan saluran pelaporan anonim (online maupun fisik) bagi korban kekerasan.
  • Membentuk tim penanganan kekerasan yang terdiri dari pihak kampus, psikolog, dan tenaga medis.
  • Prosedur penanganan yang transparan dan tidak memihak, dengan mendengarkan korban dan melibatkan pihak berwenang bila perlu.
  1. Pendampingan dan Dukungan untuk Korban

Tujuan:

Memberikan dukungan psikologis dan hukum bagi korban kekerasan.

Kegiatan:

  • Menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban kekerasan.
  • Pendampingan hukum dan sosial bagi korban untuk melindungi hak-haknya.
  • Kolaborasi dengan lembaga luar seperti polisi atau lembaga bantuan hukum jika diperlukan.
  1. Pemantauan dan Evaluasi

Tujuan:

Mengevaluasi efektivitas program dan terus memperbaiki kebijakan yang ada.

Kegiatan:

  • Pemantauan secara rutin terhadap implementasi kebijakan dan kejadian kekerasan di kampus.
  • Survei tahunan untuk mengukur tingkat kesadaran dan penerimaan civitas akademika terhadap kebijakan anti kekerasan.
  • Rapat evaluasi program secara berkala untuk memastikan perbaikan terus-menerus.

IV. Rencana Aksi

Tahun Pertama:

  1. Sosialisasi program kepada seluruh civitas akademika.
  2. Pelatihan awal mengenai penyelesaian konflik non-kekerasan dan hak-hak individu.
  3. Penyusunan kebijakan anti kekerasan dan saluran pelaporan.
  4. Pelaksanaan survei tingkat kesadaran tentang kekerasan.

Tahun Kedua:

  1. Penguatan pelatihan dan sosialisasi bagi mahasiswa baru dan dosen baru.
  2. Peningkatan kapasitas tim penanganan kekerasan (termasuk pelatihan psikolog dan konselor).
  3. Pembentukan grup diskusi atau forum untuk membahas kekerasan dan pencegahannya.
  4. Evaluasi dan pembaruan kebijakan jika diperlukan.

Tahun Ketiga:

  1. Evaluasi keseluruhan program dan pengukuran dampaknya di lingkungan kampus.
  2. Peningkatan fasilitas dan mekanisme pelaporan kekerasan yang lebih mudah dan efektif.
  3. Perluasan kerja sama dengan lembaga eksternal untuk penanganan kasus lebih lanjut.

 

V. Anggaran

Pendidikan dan Sosialisasi:

Pembicara, materi, dan publikasi kampanye.

Pelatihan Keterampilan Non-Kekerasan:

Fasilitator pelatihan, biaya workshop, dan alat bantu.

Penyusunan Kebijakan dan Peraturan:

Biaya penyusunan dokumen, konsultasi dengan ahli hukum.

Mekanisme Pelaporan dan Penanganan Kasus:

Pengadaan sistem pelaporan dan dukungan staf.

Pendampingan dan Dukungan untuk Korban:

Biaya layanan konseling dan pendampingan hukum.

VI. Penutup

Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua civitas akademika. Penting untuk melibatkan seluruh pihak dalam penerapan kebijakan anti kekerasan, serta menjadikan upaya pencegahan kekerasan sebagai bagian dari budaya kampus yang mendukung kesejahteraan dan integritas semua anggotanya.

 
Copyright 2024 Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni
BKA ITSK RS dr. SOEPRAOEN
Cancel Preloader